Minggu, 20 Mei 2012

sejarah pergerakan Nasional Indonesia

Permufakatan Perhimpunan-Perhimpunan Politik Kebangsaan Indonesia( PPPKI )

PPKI terbentuk sebagai akibat dari kesadaran yang mulai muncul bahwa kekuatan pergerakan nasional mesti dibenahi dan harus segera dibentuk front kesatuan sebagai bentuk koordinasi bersama dalam menghadapi pemerintah kolonial, koordinasi diperlukan sebab tidak mungkin masing-masing masih mengejar kepentingan sendiri. Soekarno pun setuju untuk membentuk front bersama dan merasa yakin bahwa persatuan kesatuan bisa diwujudkan dan perjuangan kemerdekaan pun akan mudah terlaksana, beberapa organisasi pun mulai bergabung, sempat ide ini ditolak oleh sebagian organisasi karena Soekarno dianggap sebagai hasil didikan Belanda sehingga rasa nasionalisme Soekarno diragukan.
Setelah melalui beberapa kendala akhirnya pada tahun 1927 dibentuklah PPPKI (pemufakatan perhimpunan-perhimpunan politik kebangsaan indonesia) organisasi ini menampung beberapa organisasi seperti PSI, BU, PNI, Pasundan, Sumatranen Bond, Kaum Betawi. PPPKI pun semakin berkembang dan rutin mengadakan kongres bahkan Soekarno pun sempat menjadi ketua majelis pertimbangan PPPKI akan tetapi dalam perkembangan selanjutnya ternyata PPPKI tidak mampu mewujudkan cita-cita idealnya hal ini dikarenakan adanya pertentangan antara Partindo dan PNI baru yang mana semakin melemahkan PPKI, dan intervensi dari pemerintah Belanda pun ikut menjadi faktor lemahnya PPPKI.
Sebagaimana dijelaskan pada bab yang lalu, bahwa pergerakan nasional pada decade 1920-an ditandai, antara lain, dengan adanya persaingan di antara kaum pergerakan nasional sendiri dan penempatan gubernur jenderal yang reaksioner. Namun demikian, dalam situasi seperti itu kaum nasionais terus berupayauntuk terus memeprtahankan keberadaannya, bahkan meningkatkan perjuangannya. Atas dasar itulah, maka kaum nasionalis mencoba menyatukan persepsi: bersatu untuk melawan penjajah, menuju kemerdekaan. Satu hal yang perlu diperhatikan dari kondisi kaum pergerakan nasional adalah sifatnya pluralistic. Sifat ini kemudian menjadi karakteristik pergerakan pada decade ini. Adanya perbedaan golongan, kepentingan, sikap dan orientasi perjuangan merupakan asset sekaligus juga tantangan; betapa majemuknya kekuatan yang ada pada satu pihak, sedangkan pada pihak lain tak akan terelakkan lagi betapa rapuh (fragile) kebinekaan itu.
Satu upaya yang telah dicapai pada periode 1920-an adalah adanya keinginan kaum pergerakan untuk mewujudkan asas persatuan Indonesia. Atas inisiatif studieclub yang ada di Bnadung dan Surabaya pada bulan Desember 1926 didirikanlah Komite Persatuan Indonesia. Organisasi-organisasi yang masuk ke dalam komite ini adalah semua studieclub, Sarekat Islam, uhammadiyah, Jong Islamieten Bond, Psundan, Persatuan Minahasa, Sarekat Ambon, dan Sarekat Madura. Akan tetapi, komite ini tidak berjalan sebagaimana yang direncanakan semula (Pringgodigdo, 1980: 74).
Adalah Partai Nasional Indonesia yang berdiri pada tanggal 4 Jui 1927 pimpinan Ir. Soekarno dan beberapa orang bekas anggota Perhimpunan Indonesia, berupaya mewujudkan impian Komite Persatuan Indonesia yang tidak pernah tercapai. Setelah bekerja sama dengan Dr. Sukiman (PSI) dalam membuat peraturan sementara, maka Ir. Soekarno (PNI) memprakarsai berdirinya Permufakatan Perhimpunan Partij-partij Politik Kebangsaan Indonesia (PPPKI) pada tanggal 17 Desember 1927 (Noer, 1996: 271). Partai-partai yang terhimpun dalam permufakatan tersebut adalah PNI, PSI, BO, Pasundan, Sarekat Sumatera, Kaum Betawi, Indonesische Studieclub, Sarekat Madura, Tirtajasa, dan Perserikatan Celebes. Konsentrasi nasional PPPKI ini bertujuan sebagai berikut:
1)      Menyamakan arah aksi kebangsaan, memperkuatnya dengan memperbaiki organisasi dengan bekerjasama antaranggotanya.
2)      Menghindarkan perselisihan antaranggotamya.
Atas dasar itu, maka di dalam konsentrasi itu tidak akan diperbincangkan masalah asas dan faham-faham partai yang bergabung (Pringgodigdo, 1980: 74). Dengan demikian, melalui PPPKI ini solidaritas antarorganisasi yang menjadi tuntutan pokok dapat dilaksanakan (Kartodirdjo, 1990: 158). Dalam Anggaran Dasar PPPKI juga disebutkan bahwa, rapat-rapat diadakan jika ada keperluan mendadak yang pelaksanaannya sekurang-kurangnya setahun sekali. Sedangkan badan yang tetap dari permufakatan ini adalah Majelis Pertimbangan yang terdiri dari seorang ketua, sekretaris, bendahara, dan wakil-wakil partai.
Kongres pertama PPPKI dilakukan pada tanggal 30 Agustus sampai dengan tanggal 2 September 1928 di Surabaya. Keputusan yang sangat penting dari kongres ini adalah mosi ―dari rakyat kepada rakyat‖, dalam rangka memperkokoh persatuan dan kesatuan pergerakan. Dalam mosi ini dijelaskan tentang hal-hal berikut.:
1)      dalam berpropaganda untuk organisasi sendiri, anggota PPPKI tidak boleh menyalahkan asas-asas atau tujuan anggota yang lain.
2)      Tidak boleh mempergunakan kata-kata yang sekiranya akan menyinggung persaan orang lain.
3)      Segala perselisihan antarsesama anggota PPPKI harus diselesaikan dengan jalan perundingan.
Pada tanggal 25 – 26 Desember 1928 di Bndung, PPPKI mengadakan rapat dengan mengambil keputusan sebagai berikut:
1)      Akan menjalankan aksi yang kuat untuk menentang segala pasal dalam Undang-Undang Hukum Pidana yang merintangi orang-orang menyatakan pikirannya dengan merdeka dan merintangi aksi lain-lainnya.
2)      Akan menuntut supaya para interniran yang tidak berdosa di Digul agar dibebaskan.
3)      Akan membentuk suatu panitia untuk pengajaran (sekolah) kebangsaan.
4)      Akan menyerahkan memorandum tentang peraturan punale sanctie terhadap kuli kontrak kepada Albert Thomas, Ketua Konferensi Perburuhan Internasional, Genewa, bila ia dating ke Indonesia (Persatuan Indonesia, 1 – 7 – 1928).

Mosi-mosi di atas dilatarbelakangi oleh tindakan sewenang-wenang dari pemerintah terhadap para aktivis pergerakan nasional. Sebagaimana diketahui bahwa, dalam peraturan tentang menjalankan hak berserikat dan berkumpul di Indonesia dijelaskan, antara lain, bahwa untuk mendirikan suatu perserikatan tidak usah mendapat ijin dari pemerintah. Dijelaskan pula mengenai perserkatan yang terlarang yaitu jika pendiriannya dirahasiakan dan jika yang berwajib menerangkan bahwa perserikatan itu berlawanan dengan keamanan umum.
Akan tetapi dalam kenyataannya, setiap perserikatan atau perkumpulan itu harus mendapat ijin terlebih dahulu. Di samping itu, penguasa dengan semena-mena menuduh seseorang atau badan yang dianggap melanggar pasal-pasal ―karet‖ karena mengganggu rust en orde keamanan dan ketertiban. Hal ini sering terjadi terhadap seseorang yang dianggap anti pemerintah, sehingga dengan dalih apapun kasum pergerakan akan tetap dipersalahkan.
Pada konferensi di Yogyakarta yang diselenggarakan pada tanggal 29 – 30 Maret 1929, PNI menganjurkan agar Perhimpunan Indonesia (PI) dijadikan pengawal terdepan di Eropa. Hal ini penting sekali karena hal-hal berikut:
1)      agar bangsa-bangsa di Eropa mengetahgui secara pasti peristiwa-peristiwa yang sebenarnya terjadi di Indonesia.
2)      Sebaliknya, agar PPPKI mengetahui kondisi politik di Eropa yang tentu ada kepentingannya dengan Indonesia.
Pada kongres di Solo, 25 – 27 Desember 1929, PPPKI kembali mengemukakan mosi ―dari rakyat dan untuk rakyat‖, antara lain, sebnagai berikut.
1)      membuat panitia penyelidik pergerakan sekerja.
2)      Buruknya penahanan lama-lama oleh poisi tas kaum poitisi.
3)      Tidak sahnya larangan bagi pegawai negeri untuk menjadi anggota partai nasional.
4)      setiap orang yang tidak menghormati persatuan Indonesia adalah musuh Indonesia.
5)      Pembentukan fonds nasional untuk meningkatkan propaganda di dalam dan di aur negeri.
Sementara itu, sehubungan dengan adanya penggeledahan terhadap para pimpinan PNI (29 Desember 1929), PPPKI memprotes penggeledahan itu (12 Januari 1930). Di samping itu, memperkuat dukungan terhadap fonds nasonal untuk membantu keluarga yang sedang dalam tahanan. Hal yang tak kalah pentingnya adalah mosi ―dari rakyat untuk rakyat‖, dalam kondisi apa pun pergerakan akan tetap ditingkatkan untuk meneruskan aksi menuju kemerdekaan. Bagaimanapun pada masa itu terjadi pengawasan pemerintah yang berlebihan, baik terhadap perorangan maupun terhadap organisasi.
Seperti dikemukakan pada bagian yang lalu bahwa, benih-benih keretakan telah nampak ketika permufakatan ini mulai berdiri. Pertentangan pun tak dapat dielakkan lagi, sehingga pada bulan Desember 1930 PSI ke luar dari PPPKI. Di samping itu, juga adanya perpecahan dalam Partindo dan PNI Baru. Meskipun kedua organisasi ini berasa;l dari PNI (lama), akan tetapi ketika Ir. Soekarno dan kawan-kawan dipenjara, terjadilah dua kubu kekuatan yang satu dan lainnya tidak dapat dipersatukan kembali. Polarisasi ini lebih jelas lagi ketika Ir. Soekarno memiih Partindo, sedangkan Drs. Moh. Hatta memiih PNI Baru.
Namun demikian, PPPKI berupaya mempertahankan diri baik dari keretakan dalam federasi maupun karena reaksi dari penguasa. Untuk mewujudkan cita-citanya, PPPKI meakukan hal-hal berikut:
1)      mengganti nama permufakatan menjadi persatuan; kebangsaan menjadi kemerdekaan.
2)      Memindahkan Majelis Pertimbangan dari Surabaya ke Jakarta.
3)      Melakukan berbagai aksi untuk menentang kebijakan pemerintah dalam hal berserikat, hokum pidana, dan hak-hak luar biasa pemerintah atas pengasingan.
Ketiga upaya di atas diharapkan akan memperkuat pergerakan, sehingga dengan demikian berbagai partai politik yang ada tidak dipaksa untuk mufakat, me;lainkan diusahakan cara-cara yang demokratis sesuai dengan latar belakang setiap parpol. Adapun pemindahan Majelis pertimbangan ke Jakarta, mengingat bahwa Jakarta merupakan pusat pemerintahan dan tempat berdirinya berbagai organisasi pergerakan. Sedangkan hal yang terakhir adalah upaya PPPKI dalam rangka membela para pemimpin pergerakan yang pada masa itu diasingkan, antara lain, Ir. Soekarno, Drs. Moh. Hatta, dan Sutan Sjahrir.
Sementara itu, pada paruh kedua decade1930-an karena reaksi dari pemerintah colonial, PPPKI tidak bias mempertahankan aksinya lagi. Tambahan pula, upaya-upaya Ir. Soekarno untuk memperbaiki dan mendorong aksi-aksi PPPKI tidak bias dilakukan lagi. Kondisi ini menyebabkan sikap pergerakan mencari format baru dalam mempersatukan partai-partai yang ada melalui Gabungan Politik Indonesia (GAPI).

Tidak ada komentar:

Posting Komentar